Namun
setelah kasus migas hulu muncul ke permukaan pertama kali, hingga diputuskan
oleh MK bahwasannya BP Migas menyalahi konstitusi. Sehingga mengakibatkan BP
Migas dihapus. Di antara masa pembubaran BP Migas, maka kevakuman pengelolaan
Migas yang diharapkan dapat tepat sasaran sesuai amanah konstitusi tidak
terelakkan. Hal ini membuka peluang eksekutif yang dikomandoi presiden SBY
untuk membentuk SKK Migas sebagai pengganti BP Migas. SBY menunjuk Mr. R
sebagai kepala SKK Migas. Akad pembentukan SKK Migas sendiri dilansir bersifat
sementara, sehingga kepastian bentuk dan fungsinya pun masih absurd. Hampir
bisa dikatakan tidak jauh beda dengan BP Migas. Sampai muncul ke permukaan lagi
huru-hara terkait Migas ini.
Sangat
disayangkan beberapa kasus korupsi yang menimpa Indonesia, salah satunya
terkait sektor Migas ini. Lansiran beberapa LSM dan juga pakar Perminyakan, Kurtubi
mengenai kerugian negara sangat besar. Bertrilyun-trilyun uang negara melayang
ke pihak asing. Semua orang menyadari bahwa negeri Indonesia ini sangat kaya
akan sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tak dapat
diperbaharui seperti pertambangan batu bara, emas, dan perminyakan serta gas.
Namun fatalnya pihak asing tidak henti-hentinya mengekplorasi dan
mengeksploitasi kekayaan Indonesia, baik melalui badan usaha asing maupun
melalui para tradernya. Jelas itu menyalahi amanah konstitusi dalam
Undang-Undang 1945 yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk hajat
rakyat Indonesia, bukan pihak asing.
Dijelaskan
dalam amanah konstitusi negara kita terkait harta kekayaan negara yang
menyangkut hajat hidup orang banyak seperti yang termaktub dalam UUD 1945 pasal
33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan juga
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara” dalam pasal 33 ayat 2. Maka sudah sepatutnya
pengelolaan sumber daya alam di tanah bumi pertiwi dioptimalkan oleh penduduk
pribumi dengan sebaik-baiknya dan arif bijaksana untuk kemakmuran rakyat. Jika
melanggar aturan tersebut jelas telah mengkhianati amanah rakyat dan negara.
Oh,
negara ini sudah terlalu banyak masalah. Semacam ibarat orang yang dirundung
masalah bergantian seperti tak ada ujungnya. Belum masalah tentang pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, sosial, ekonomi, belum masalah ini, masalah itu.
Betapa pusingnya jika reformasi birokrasi, kualitas sumber daya manusia hanya
isapan jempol semata. Mau jadi apa negara ini?!! Namun tak perlu terlalu
menyesali keadaan negara kita. Hendaknya kita pandai bersyukur, tanda syukur
dapat memanfaatkan karunia Tuhan dengan baik dan arif bijaksana. Seandainya
kita semua mau sadar potensi Indonesia dan mau memperbaiki negeri ini, maka tak
patut korupsi dan mengambil apa yang bukan haknya. Kembali berbicara tentang
migas, ini merupakan salah satu aset negara yang sangat potensial untuk
mengangkat harkat kemanusiaan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Bukan
hanya segilintir rakyat pemodal yang hanya memperkaya diri sendiri, apalagi
pemodal asing yang tak jelas akar rimbanya. Meminjam istilah Kurtubi
bahwasannya Migas dan seluruh yang terkandung dalam perut bumi di wilayah
negara Indonesia adalah hak rakyat, maka pihak asing tak berhak mengambil
secara diam-diam atau terang-terangan tanpa seizin negara dan rakyat Indonesia.
Pihak asing tidak berhak mengagunkan harta kekayaan negara. Kurtubi
mengibaratkan apa yang terjadi dengan SKK Migas dan trader sekelas “Kernel Oil”
atau dengan trader lainnya, ibarat kita yang mempunyai sawah, lalu kita yang
merawatnya, kita yang menanaminya, dan seterusnya namun kemudian diagunkan oleh
orang lain. Kurtubi menegaskan betapa bodohnya kita, dimanfaatkan orang yang
tidak bertanggungjawab. Tanpa berusaha mengurangi hak warga asing atas kekayaan
di perut bumi, pihak asing diperbolehkan invest di Indonesia namun memang yang
benar-benar bermodal bukan abal. Negara kita bisa berbagi setelah hasil bumi
dikeluarkan dari perut bumi Indonesia, itupun jika rakyat mengizinkan. Jadi
semua ada aturan mainnya jelas Kurtubi.
Para
pakar bersepakat dan berharap dengan terkuaknya masalah migas yang bisa
dikatakan masih level bawah berhasil membawa dan menyelesaikan masalah Migas
yang sebenarnya, tidak hanya jalan di tempat ini saja. Jika perlu pihak-pihak
yang terkait dapat diselesaikan dengan tuntas, termasuk pemain migas “Mafia
Migas” yang sangat merugikan negara. Ada tantangan dari para pakar intelektual,
jika perlu dan berani untuk mengusut kasus petral. Kurtubi menilai SKK Migas
juga menyalahi tugas kerja tak ubahnya BP migas. Maka disarankan untuk
membubarkan SKK Migas, pengelolaan Migas dapat dilimpahkan ke Pertamina dengan
syarat perbaikan sistem, SDM, bentuk Pertamina. Pertamina berbadan hukum, tidak
hanya seperti sekarang yang hanya dalam bentuk akta notaris yang kapan saja
bisa dijual oleh pihak yang berkuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar